Kejatisu Terima Tersangka Illegal Logging Oknum Pangulu Nagori Bapahal Raya

illegal logging

topmetro.news – Kejati Sumut dilaporkan baru saja menerima pelimpahan berkas berikut tersangka ‘illegal logging’ (perambahan hutan) atas nama Jan Nofri Walmer Saragih, oknum Pangulu (Kepala Desa) Nagori Bahapal Raya, Kabupaten Simalungun.

Hal itu dibenarkan Kasi Penerangan dan Hukum (Penkum) Kejatisu Sumanggar Siagian SH ketika dikonfirmasikan via WA, Rabu (24/4/2019).

BACA JUGA | 11 Tahun Buron Ganti Identitas, Rekanan Pasar Horas Diciduk

Illegal Logging

Berkas kasus dugaan ‘illegal logging’ tersebut pelimpahan dari penyidik dari Dinas Kehutanan Provinsi Sumut, Selasa petang (23/4/2019). Tersangkanya satu orang yakni oknum pangulu di Kecamatan Raya, Kabupaten Simalungun. Juga berikut sampel kayu hasil olahan yang dijadikan penyidik Dishut Sumut sebagai barang bukti.

“Tersangka diduga telah melakukan atau menyuruh melakukan perambahan hutan atau pengrusakan hutan sesuai dengan Pasal 12 jo. Pasal 82 Undang-undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan Pemberantasan Perusakan Hutan,” urai Sumanggar Siagian.

Oknum Pangulu Nagori Desa Bapahal Raya Kecamatan Raya, Simalungun tersebut diduga menyuruh seseorang untuk mengangkut kayu olahan di hutan di kawasan Desa Bapahal Raya.

“Untuk jumlah total kayu yang ditebangnya kita tidak punya datanya. Karena yang dilimpahkan tadi hanya beberapa kayu sebagai sampel,” tukas Sumanggar Siagian.

Bila tidak halangan, imbuh Juru Bicara Kejatisu itu, berkasnya akan dilimpahkan ke Kejari Simalungun untuk diproses hingga pengadilan.

Informasi dihimpun, Jan Nofri Walmer Saragih diamankan Polisi Khusus Kehutanan (Polsushut) Dishut Sumur, Rabu (22/1/2019) dini hari lalu. Dia ditangkap di Jalan Lintas Sumatera, Kecamatan Raya.

Penyidik mengamankan satu unit truk berisikan 1,7 meter kubik kayu yang sudah diolah. Diduga kayu itu berasal dari kegiatan illegal logging di hutan kawasan Bapahal Raya.

reporter | Robert Siregar

Related posts

Leave a Comment